Hal yang sama juga menimpa Andi Muhammad Fadly, seorang peserta dari Kontingen DKI Jakarta yang mengalami insiden saat lomba di Sirkuit Balap Motor Freegeeb, Tanah Miring, Merauke.
"Perwakilan kami di Kantor Cabang Merauke juga telah melihat kondisi yang bersangkutan dan memastikan perlindungan BPJAMSOSTEK diterima oleh sang atlet," tambahnya.
Insiden dalam dunia olahraga memang rentan terjadi, terlepas dari jenis olahraganya, risiko selalu ada dalam setiap cabang olahraga (cabor).
Intensitas aktivitas fisik yang tinggi tentunya meningkatkan potensi atlet mengalami cedera, baik saat persiapan maupun saat kompetisi berlangsung.
Perlindungan jaminan sosial yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK memiliki peran penting dalam mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa menyebabkan dirinya dan keluarga terdampak risiko ekonomi dan menyeret mereka lebih jauh dari kesejahteraan.
Untuk gelaran PON XX Papua ini, sebanyak 7.202 Atlet dan 3.651 Official serta 2.509 Official Kontingen yang terlibat dari 34 Provinsi telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Secara otomatis seluruh peserta kontingen mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara 2 bulan perlindungan.
BPJAMSOSTEK menyampaikan apresiasi bagi PB PON XX Papua dan pemerintah dalam memberikan perlindungan Jamsostek bagi para atlet agar memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi atlet dan keluarganya.
Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini harus selalu ditingkatkan agar perlindungan menyeluruh bagi para pekerja Indonesia dapat segera terwujud dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga dapat segera tercapai.
Kepala Kantor Cabang Jakarta Sudirman Suhuri menambahkan, "Inilah bukti kehadiran BPJAMSOSTEK, kami mengharapkan Kesadaran seluruh pemberi kerja dan pekerja baik formal maupun informal akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,".(tri)