<i>Subhanallah!</i> Dana Bantuan Bencana <i>'Ditilep'</i> Oknum Pejabat Dinsos Lebak, Polisi Sampai Turun Tangan Dalami Kasus

Kamis 07 Okt 2021, 09:32 WIB
Satreskrim Polres Lebak dalami kasus penggelapan dana bantuan bencana yang dilakukan oknum pejabat Dinas Sosial Lebak. (Foto/Yusuf)

Satreskrim Polres Lebak dalami kasus penggelapan dana bantuan bencana yang dilakukan oknum pejabat Dinas Sosial Lebak. (Foto/Yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak akhirnya turun tangan dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana bantuan korban bencana yang dilakukan oleh ET, oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak senilai Rp341 juta.

Bahkan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono telah memeriksa sanksi berikut para penerima bantuan.

"Kita sudah turun tangan semenjak kasus ini mencuat ke publik dengan memeriksa beberapa sanksi dan penerima bantuan," kata AKP Indik saat dihubungi, Rabu (6/10/2021).

Katanya, pihaknya juga kini tengah melakukan koordinasi dengan aparat pengawal internal pemerintah (APIP) dalam penyelidikan kasus penggelapan dana Bantuan Tidak Terduga  (BTT) yang dilakukan oknum ET itu.

“Koordinasi dan komunikasi kami lakukan dengan Inspektorat Lebak. Perkembangannya nanti akan kita sampaikan kepada temen-temen media,” tandasnya.

Sementara itu, politisi partai persatuan pembangunan (PPP) Musa Weliansyah meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pengelapan dana yang dilakukan oleh oknum ET terhadap bantuan milik para korban bencana itu.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kata toleransi dalam kasus ini, dimana seorang pejabat menggelapkan dana bantuan milik korban bencana yang pada saat itu tengah tertimpa musibah.

"Jangan ada toleransi, tindak tegas. Bila perlu proses hukum saja," tegasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Berita Terkait
News Update