Purnawirawan TNI Gadungan Berpangkat Jendral Diciduk Polisi, Tipu Korban Ratusan Juta untuk Masukkan Anaknya Jadi Polisi 

Kamis 07 Okt 2021, 15:36 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memimpin press release di Mapolsek Cisoka. (Veronica)

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memimpin press release di Mapolsek Cisoka. (Veronica)

"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(kontributor Tangerang /veronica prasetio)

Berita Terkait
News Update