Kemudian tim melakukan pengembangan Ke Kodya Tanjung Balai, namun pelaku berinisial "A" berhasil melarikan diri.
"Saat ini pelaku tersebut sudah kita masukan dalam daftar pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolres.
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman Mati, kata Kapolres Asahan.
"Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (*)