ADVERTISEMENT

KPK Minta Pemda Tertibkan Aset Negara di Pengembang

Kamis, 7 Oktober 2021 17:23 WIB

Share
Koordinator Korsupgah Wilayah III, Yudiawan. (foto: luthfi)
Koordinator Korsupgah Wilayah III, Yudiawan. (foto: luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan sejumlah aset milik negara yang ada di wilayah kawasan pengembang. 

Aset yang dimaksud seperti Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitas Sosial (Fasos) yang merupakan sarana wajib bagi pengembang untuk menyediakan di setiap perumahan yang dikelolanya.

"Itu merupakan tanah negara yang harus ditertibkan, meskipun hanya sekian persen dari total lahan yang dikelola oleh pengembang," kata Koordinator Korsupgah Wilayah III  Yudiawan, Kamis (7/10/2021).

Selain aset itu, lanjut Yudi, berbagai aset lainnya juga yang belum dilakukan penertiban dan pendataan secara terperinci harus segera dilakukan, agar di kemudian hari tidak terjadi konflik baik dengan pihak pengembang, BUMN atau masyarakat yang mengakui kepemilikan lahan itu. 

"Karena irisan seperti ini banyak terjadi di beberapa daerah," ujarnya. 

Yudi menjelaskan, setelah aset sepenuhnya diserahkan, kemudian harus segera dikelola dengan baik dan benar dengan cara dibuatkan sertifikat agar jangan sampai berpindah tangan. 

"Karena itu aset negara yang harus dijaga seperti layaknya milik sendiri. Harus diamankan dan dicatat," pungkasnya. 

Disinggung tentang pengawasan KPK di wilayah Provinsi Banten, Yudiawan mengatakan, bahwa manajemen aset perlu diperhatikan di sini.

"KPK mendorong kepada Pemprov Banten hanya bisa berkoordinasi untuk pencegahan, kalau terdapat pendataan yang detail, kalau ada yang bermasalah, baru kami tarik lewat SKK atau Surat Kuasa Khusus," jelasnya. 

Menanggapi hal tersebut kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan jumlah bidang tanah yang terdata sebagai aset Pemprov Banten sebanyak 1018 bidang tanah. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT