ADVERTISEMENT

Kasatpol PP DKI Minta Jajarannya Bekerja Lampaui Batas Tugas Pokok dan Fungsi, Untuk Bantu Meringankan Beban Warga

Kamis, 7 Oktober 2021 15:45 WIB

Share
kasatpol PP DKI Jakarta Arifin didampingi Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid saat memeriksa kesiapan anggotanya di Ancol. (Foto: yono)
kasatpol PP DKI Jakarta Arifin didampingi Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid saat memeriksa kesiapan anggotanya di Ancol. (Foto: yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID. - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin meminta pada jajarannya untuk bekerja melampaui batas dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

Hal tersebut ditegaskan Arifin saat memimpin Apel Siaga Tanggap Galang Penanganan Bencana di lapangan Karnaval Taman Impian Jaya Ancol, menjelang datangnya musim penghujan, Kamis (7/10/2021) siang.

Arifin melanjutkan, selain bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP juga dituntut untuk bisa membantu meringankan beban warga bila terjadi permasalahan lingkungan.

"Jadi ketika ada kemacetan, mereka bisa membantu tugas lalulintas. Apabila ada saluran tali air yang mampet, dia bisa bantu. Ada sampah yang mampet dia bisa angkat. Dia tangani tanpa harus dia minta penugasan kepada Dinas yang bertugas," tegasnya.

Arifin meminta, Satpol PP tidak mengkotak-kotakan Tupoksi dari masing-masing Dinas. Bila terjadi masalah di tengah masyarakat Satpol PP diminta segera menyingsingkan lengan baju untuk membantu.

Menurutnya, masyarakat tidak tahu apa itu Tupoksi dari Satpol PP. Yang masyarakat tahu, bila ada petugas, maka mereka akan membantu menanggulangi permasalahan. 

"Artinya ketika bencana terjadi maka kita sebagai aparatur tidak hanya memikirkan Tupoksi kita. Kita hadir sebagai aparatur yang bisa berikan solusi dan ringankan beban warga," ungkapnya. (*)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT