Ustaz Solmed Buka Jalur Damai untuk Broker Acara Pengajian yang Tuding Langgar Perjanjian Ceramah

Rabu 06 Okt 2021, 17:47 WIB
Ustaz Solmed. (foto: cr07)

Ustaz Solmed. (foto: cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ustaz Solmed akhirnya angkat bicara, ia membuka jalan damai untuk Suwarna dan Tisna yang menudingnya melanggar perjanjian ceramah secara sepihak. 

Sebelumnya, ustaz Solmed dituduh kabur dan tak hadir pada acara pengajian yang sudah dijadwalkan di Garut, Jawa Barat sementara telah dibayar Rp 8 juta. 

Tak terima, ustaz Solmed  lantas telah melaporkan Tisna dan Suwarna ke Polda Jawa Barat atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Kendati demikian, dia masih bersedia menunggu itikad baik dari Suwarna dan Tisna.

"Tentu saya sebagai manusia yang memiliki hati tentu saya akan terima (permohonan maaf)," ujar ustaz Solmed saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). 

Syaratnya, permintaan maaf tersebut tidak hanya ditujukan kepadanya. Namun juga  kepada publik dan disiarkan seluruh media 

Ustaz Solmed menegaskan dirinya akan menunggu permohonan damai dari dua broker acara pengajian tersebut hingga Senin, 11 Oktober 2021 mendatang.

Dia juga siap menemani dua orang tersebut meminta maaf di muka publik

"Andai nih, saya sudah lapor tiba-tiba mereka datang minta islah, damai dan mereka mengakui salah dan mereka meminta maaf secara publik dengan mengundang teman-teman wartawan untuk disiarkan permohonan maaf mereka. Tentu saya akan terima," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, ustaz Solmed mempolisikan dua orang yang menudingnya kabur dari acara pengajian di Garut, Jawa Barat.

Mereka menyebut ustaz Solmed tak mau hadir ke acara pengajian padahal sudah dibayar Rp8 juta.

Dua orang tersebut bernama Suwarna dan Tisna.

Ustaz Solmed melaporkan dua orang broker acara tersebut ke Polda Jawa Barat atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 5 Oktober 2021. 

Dalam laporannya ini, ustaz Solmed menyangkakan Suwarna dan Tisna dengan UU ITE pasal 27, pasal 36, dan pasal 51. 

"Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 miliar," tegas ustaz Solmed. (cr07)

Berita Terkait

News Update