Dua orang tersebut bernama Suwarna dan Tisna.
Ustaz Solmed melaporkan dua orang broker acara tersebut ke Polda Jawa Barat atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 5 Oktober 2021.
Dalam laporannya ini, ustaz Solmed menyangkakan Suwarna dan Tisna dengan UU ITE pasal 27, pasal 36, dan pasal 51.
"Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 miliar," tegas ustaz Solmed. (cr07)