LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya langsung memberikan sanksi tegas kepada ET, oknum pejabat pada Dinas Sosial (Dinsos) Lebak yang telah menggelapkan dana bantuan untuk korban bencana di Kabupaten Lebak senilai Rp341 juta.
Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan yakni adalah pencopotan jabatan.
ET yang dulunya adalah Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) kini statusnya hanya sebagai staff biasa.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra.
Katanya, pencopotan jabatan itu telah dilakukan Bupati Lebak sejak Senin (4/10/2021) lalu.
"Sudah yang bersangkutan, sudah dicopot jabatannya oleh ibu Bupati Lebak dan dinonjobkan menjadi staf biasa terhitung pada hari Senin tanggal 4 Oktober kemarin," kata Eka saat dihubungi Poskota, Rabu (6/10/2021) .
Katanya, posisi Kabid PFM Linjamsos itu kini digantikan Agus Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Lebak.
Ketika disinggung mengenai posisi ET, Eka mengungkapkan bahwa ET kini masih berstatus sebagai ASN yang bertugas di Dinsos Lebak.
"Saat ini masih (bertugas di Dinsos Lebak,-red) , sebab saya belum menerima Surat Keputusan (SK) mengenai pemindahannya," ungkapnya.
Video Jalur Puncak Bogor Macet Parah, Antrian di tol Ciawi Mengular. (youtube/poskota tv)
Diberitakan sebelumnya, ET seorang pejabat pada Dinsos Lebak diadukan kepada Inspektorat Lebak atas dugaan penggelapan dana milik korban bencana di Kabupaten Lebak senilai Rp341 juta. Aduan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinsos Lebak, Eka Darmana Putra.
Katanya, ET itu telah menggelapkan dana milik para korban bencana kebakaran di Kecamatan Cigemblong, Cikulur, dan Cibeber. Uang itu diduga digunakan oleh ET untuk kepentingan bisnis pribadinya. (yusuf permana)