ADVERTISEMENT

Sekda Supian Suri diangkat Wali Kota jadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok

Rabu, 6 Oktober 2021 12:42 WIB

Share
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok, H. Supian Suri diangkat Wali Kota Depok, Mohammad Idris sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok. (foto: ist)
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok, H. Supian Suri diangkat Wali Kota Depok, Mohammad Idris sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok. (foto: ist)
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok, H. Supian Suri diangkat Wali Kota Depok, Mohammad Idris sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok, H. Supian Suri diangkat Wali Kota Depok, Mohammad Idris sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok.

Setelah dilantik menjadi Dewas PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Supian Suri akrab disapa Bang SS ini merupakan perwakilan dari unsur pemerintahan dalam melakukan pengawasan di internal kepada perusahaan  milik pemerintah daerah.

Wali Kota Depok, Idris mengungkapkan keberadaan Dewan Pengawas merupakan unsur penting di dalam kepengurusan perusahaan daerah, karena sangat menentukan keberhasilan perusahaan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.

"Saya mengucapkan selamat kepada Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang baru saja dilantik dan disumpah. Saya berharap Dewan Pengawas tidak hanya melakukan pengawasan semata, lebih dari itu diharapkan mampu melakukan kajian yang mendalam terhadap potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh PDAM Kota Depok,” ujarnya kepada wartawan usai dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021) siang.

Sebagai orang nomor satu di pemerintah Kota Depok, Idris mengungkapkan PDAM sebagai BUMD mempunyai peranan penting dan strategis, sehingga dalam pengelolaannya dibutuhkan inovasi dan kreativitas dengan mendayagunakan potensi sumber daya yang ada.

Selain itu Idris juga mengungkapkan salah satu badan usaha milik Pemerintah Kota Depok yang bergerak dalam penyediaan dan distribusi air bersih bagi masyarakat umum. Perusahaan air bersih ini tentunya harus dilakukan pengawasan agar dapat lebih optimal dalam melayani masyarakat.

“Untuk itu, perlu dibentuk Dewan Pengawas bagi PDAM yang tugas utamanya adalah melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM oleh direksi beserta jajarannya, agar rencana bisnis yang telah ditetapkan dapat tercapai,” tambahnya.

Lebih lanjut Idris mengatakan, Dewan Pengawas dari unsur pemerintah daerah yang dilantik kemarin adalah untuk mengisi kekosongan Dewan Pengawas dari unsur pemerintah.

“Pelantikan Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok dari unsur pemerintah daerah yang dilakukan merupakan hasil seleksi dari empat orang peserta yang melalui tahapan-tahapan seleksi administrasi, test uji kelayakan dan kepatutan (ukk) serta wawancara akhir,” paparnya.

Dalam pelaksanaan tahapan yang ada, Idris menyebutkan dilakukan oleh tim panitia seleksi yang diketuai oleh Dr. Bambang Heru Susanto, ST,MT, di mana hal itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT