Salah satu kuasa hukum terdakwa, Natalius Bangun, SH Memberi keterangan dalam akun Facebooknya @Natalius Baangun.
“Melalui putusan hakim dalam peradilan yang terbuka untuk umum, klien kami dinyatakan tidak bersalah, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya dipulihkan pada kedudukan yang semula,” tandasnya. (*/mia)