Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE di PN Jakut Terkait Asuransi Reliance Lolos dari Jeratan Hukum

Rabu 06 Okt 2021, 15:53 WIB
Para kuasa hukum terdakwa. (ist)

Para kuasa hukum terdakwa. (ist)

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Natalius Bangun, SH Memberi keterangan dalam akun Facebooknya @Natalius Baangun.

“Melalui putusan hakim dalam peradilan yang terbuka untuk umum, klien kami dinyatakan tidak bersalah, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya dipulihkan pada kedudukan yang semula,” tandasnya. (*/mia)

Berita Terkait

News Update