Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan proses perceraian ibu AH dengan suaminya pada September 2021. Adapun, putusan pengadilan bahwa hak asuh anak harusnya pada Ibu AH.
Namun, kata Arist sebelum putusan pengadilan, anak sudah bersama sang suami.
"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di A tetap dihalang-halangin untuk ketemu," kata Arist.
Arist menilai mantan suami E telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. Mantan suami ibu itu telah melakukan pembangkangan hukum, sebab telah berupaya menghalngi mempertemukan mantan istrinya dengan sang buah hati.
Arist menegaskan, bila sang suami tidak menerima putusan pengadilan seharusnya mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
"Ini kan tidak dilakukan (banding, red), justru menghadirkan oknum-oknum yang membuat ibu ini enggak ketemu anak, itu pelanggaran terhadap hak anak," kata Arist. (adji)