ADVERTISEMENT

Gegara Dilarang Bertemu Anak Kandungnya, Seorang Ibu Laporkan Oknum Polisi ke Polda Metro Jaya

Rabu, 6 Oktober 2021 19:05 WIB

Share
Polda Metro Jaya menerima laporan pengaduan seorang ibu yang tidak boleh bertemu anaknya. (foto: poskota/novriadji wibowo)
Polda Metro Jaya menerima laporan pengaduan seorang ibu yang tidak boleh bertemu anaknya. (foto: poskota/novriadji wibowo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang ibu bernama  Aelin Halimah (AH) menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan keterlibatan oknum polisi yang diduga menghalang-halangi bertemu dengan anaknya.

Perempuan itu didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Dia mengaku sudah setahun tak lagi bertemu anaknya. Padahal, katanya, dari keputusan pengadilan dirinya yang berhak mengasuh anaknya.

Adapun laporan teregister dengan nomor Nomor LP/TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Lalu, keterlibatan oknum polisi yang dilaporkan ke Propam teregister dengan nomor LP/ SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.

"Saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya (PMJ) didampingi Aris Merdeka dari Komnas Anak atas kasus saya enggak bisa ketemu anak saya sudah satu tahun," kata AH kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Rabu (6/10/2021).

Menurutnya, sang anak saat ini bersama mantan suaminya berinisial AT. Mantan suaminya itu tidak memperbolehkan pelapor menjenguk buah hatinya meski sekadar bertemu.

"Saya enggak dibolehin lagi untuk jenguk anak saya bahkan untuk main sampai video call enggak boleh. Awalnya, boleh video call tapi abis itu enggak boleh," katanya.

Perempuan berkaca mata itu menyayangkan keterlibatan oknum polisi saat hendak menjenguk anaknya di salah satu apartemen.

"Jadi, oknum itu jaga di lobi utama apartemen. Dari oknum polisi itu bilang ke securiti saya enggak boleh ketemu anak saya. Bahkan saya dihalang-halangin begitu," imbuhnya.

"Saya hanya minta satu, ketemu anak saya saja, jangan dibatasin saya ketemu anak karena dia butuh sosok ibunya," lanjutnya.

Perempuan itu juga memastikan bila dirinya diperbolehkan bertemu dan sang anak bisa kembali ke tangannya, laporan polisi akan dicabut alias perkara selesai.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT