Gak Habis Pikir, Sepasang Sejoli Baru Pacaran 3 Bulan Kompak Curi Motor

Rabu 06 Okt 2021, 16:02 WIB
Sepasang sejoli pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di bekuk Polsek Balaraja. (Foto/Veronica)

Sepasang sejoli pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di bekuk Polsek Balaraja. (Foto/Veronica)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang sejoli ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update