Buka Rakernas SP BNI, Menaker Ida Fauziyah Minta Jaga Hubungan Industrial yang Harmonis
Rabu, 6 Oktober 2021 22:03 WIB
Share
Menaker Ida saat menjadi narasumber pada Podcast oleh Vokraf secara virtual. (Foto/Humas Kemnaker)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja dan memberikan kesempatan kepada para pencari kerja.

"Jadi kehadiran undang-undang ini sangat penting. Kita harus ingat ada sekelompok angkatan kerja yang tidak punya asosiasi pengangguran," kata Menaker saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja PT BNI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).

Menaker menjelaskan, setiap tahun dibutuhkan lapangan kerja untuk 2,9 juta orang ditambah pengangguran yang mencapai 8,7 juta orang dari sebelumnya sebanyak 5 juta.

Penambahan pengangguran disebut sebagai imbas dari Covid-19.

"Oleh karena itu, undang-undang ini diharapkan memberikan kesempatan kepada angkatan kerja baru untuk bisa masuk ke dalam dunia kerja," ucapnya.

Menurutnya, kesempatan untuk angkatan kerja baru itu dapat dilakukan dengan membangun hubungan industrial yang kondusif, yang memungkinkan terjadinya investasi baru yang masuk ke Indonesia.

"Lapangan pekerjaan baru terjadi jika terjadi hubungan industrial yang harmonis," ucapnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh serikat pekerja/serikat buruh, khususnya serikat pekerja BNI atas kontribusi yang positif dalam membangun hubungan industrial yang kondusif.

Hal itu ditujukan dengan dukungan dari serikat pekerja/serikat buruh atas beberapa kebijakan Pemerintah.

"Saya menyampaikan terima kasih. Saya juga meminta kepada teman-teman Serikat Pekerja agar terus menjaga hubungan industrial yang harmonis," ucapnya.

Halaman
1 2