Untuk saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku serta sepeda motor curian itu ke Mapolsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. "Pelaku hanya satu, sudah kita amankan," ungkapnya.
Sementara, kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (cr02)