Apes! Minta Bantuan Pemulung Bawa Motor Curian ke Bengkel, Maling Motor Digebuki Warga

Rabu 06 Okt 2021, 16:39 WIB
Motor hasil curian yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Rebo, Jakarta Timur (Foto/polsekpasarrebo) 

Motor hasil curian yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Rebo, Jakarta Timur (Foto/polsekpasarrebo) 

Untuk saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku serta sepeda motor curian itu ke Mapolsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. "Pelaku hanya satu, sudah kita amankan," ungkapnya.

Sementara, kini pelaku dijerat  Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (cr02) 

Berita Terkait

News Update