Pastikan Penerapan Prokes Berjalan saat Pilkades, Jumlah DPT Dibatasi

Selasa 05 Okt 2021, 14:05 WIB
Pemkab Pandeglang memunda pelaksanaan Pilkades serentak di 207 Desa. (Foto/ilustrasiPilkades)

Pemkab Pandeglang memunda pelaksanaan Pilkades serentak di 207 Desa. (Foto/ilustrasiPilkades)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tingginya animo masyarakat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) membuat Pemerintah harus membatasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengungkapkan, dengan tingginya animo masyarakat terhadap Pilkades di tengah Pandemi ini, protokol kesehatan di TPS tetap akan dijaga ketat oleh petugas.

Pihaknya juga membatasi setiap TPS hanya akan memuat 500 DPT.

"Setiap TPS hanya 500 DPT, tidak lebih. Ini guna memastikan penerapan prokes dapat berjalan baik dalam pelaksanaan waktu pencoblosan," ungkapnya.

Dadan menerangkan, pada saat waktu pencoblosan nanti, masyarakat bisa menentukan hak pilihnya dengan mendatangi TPS mulai pukul 07.00 sampai pukul 12.00 WIB. 

"Pengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.00. Nanti Panitia akan membagi jadwal pencoblosan per RTnya, jadi tidak datang bersamaan. Ketentuan prokes juga sudah kami edarkan ke panitia Pilkades. Jadi panitia dan masyarakat harus mematuhi itu," jelasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 4.355 personel gabungan diterjunkan dalam mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 77 desa di Kabupaten Tangerang, pada Minggu (10/10/2021)mendatang. (kontributor tangerang/veronica prasetio)

Berita Terkait

News Update