Kasus Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda M. Yusmin Bakal Diadili di PN Jaksel

Selasa 05 Okt 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi penembakan. (ist)

Ilustrasi penembakan. (ist)

"Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Empat Anggota Laskar FPI Ditembak Mati, sedangkan dua anggota FPI juga ditembak mati lantaran diduga hendak menyerang anggota polisi. (adji)

Berita Terkait

News Update