ADVERTISEMENT

Aplikasi Pesta Online yang Bisa Ketahui Penunggak Pajak Karya Pegawai Samsat Cinere, Raih Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Jabar

Selasa, 5 Oktober 2021 16:10 WIB

Share
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan (Kasi Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan (P3) Daerah Kota Depok II Cinere (Samsat Cinere), Hj. Rina Parlina pembuat Aplikasi Pesta Online. (foto: angga) 
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan (Kasi Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan (P3) Daerah Kota Depok II Cinere (Samsat Cinere), Hj. Rina Parlina pembuat Aplikasi Pesta Online. (foto: angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Bermula kekhawatiran masih cukup tinggi kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), seorang warga Depok berhasil menciptakan aplikasi Pesta Online dapat mengetahui wajib pajak yang belum atau menunggak bayar pajak kendaraan.

Orang itu adalah Hj. Rina Parlina, S. IP, MM., pegawai Samsat Cinere. Tepatnya berprofesi sebagai ASN di Bapenda Provinsi Jawa Barat bertugas sebagai Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan (Kasi Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan (P3) Daerah Kota Depok II Cinere (Samsat Cinere).

"Dalam rangka kepedulian sadar dalam taat membayar pajak sebagai pendapatan dalam pembangunan di daerah. Melihat masih tinggi kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya untuk kendaraan masih begitu memprihatinkan,"  ujarnya kepada Poskota di ruang kerjanya, Selasa (5/10/2021) pagi.

"Untuk itu dalam membantu pemerintah dalam pemasukan pendapatan pajak, dibuatnya aplikasi Pesta Online yang dapat memetakan wilayah mana saja yang banyak menunggak pajak," tandas Hj Rina.

Ibu empat anak lulusan Universitas Pajajaran Bandung ini mengungkapkan masyarakat yang tidak membayar pajak sehingga membuat jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) meningkat.

Tidak adanya sistem informasi yang dapat menggambarkan sebaran KTMDU yang terdapat di suatu wilayah secara online dan valid sehingga proses pengambilan kebijakan penelusuran maupun sosialiasi yang kurang tepat sasaran sehingga berdampak pendapatan asli daerah dari PKB tidak optimal.

"Dibangunnya aplikasi Pesta Online ini saat proyek perubahan Diklatpim IV. Pesta Online sebagai alat bantu dan memberikan jawaban atas permasalahan yang ada. Semenjak bulan Agustus 2020 telah dipergunakan di 34 P3DW atau 34 Samsat tersebar di 27 Kabupaten atau Kota se Jawa Barat," ungkapnya.

Selain itu Rina menyebutkan Pesta Online merupakan sistem informasi berbasis website yang didukung dengan sistem Geographic Information System (GIS)  guna memberikan informasi data KTMDU dalam bentuk peta sebaran yang valid dan realtime/online sehingga dapat mempermudah pemangku kepentingan dan stake holder melihat sebaran KTMDU yang ada di wilayahnya.

Sehingga memiliki dasar dalam menyusun strategi dan mengambil kebijakan baik itu penelusuran penunggak pajak door to door maupun sosialisasi serta operasi gabungan bersama mitra kerja.

"Aplikasi Pesta Online ini diikutkan dalam seleksi Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2021 (KIJB 2021), dan berhasil meraih Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Jawa Barat 2021 dari 352 peserta  yang mendaftar dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota," tutur Hj Rina.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT