"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban DE," tambahnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku itu kini harus mendekam di penjara dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun, 6 bulan kurungan penjara. (kontrubutor banten/yusuf permana)