Waduh, Dibantu Temannya, Pemuda di Lebak Ini Pukuli Pria yang jadi Selingkuhan Ibunya

Senin 04 Okt 2021, 15:39 WIB
Lima orang pelaku pemukulan warga Bayah berhasil diamankan. (foto: polsek bayah)

Lima orang pelaku pemukulan warga Bayah berhasil diamankan. (foto: polsek bayah)

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban DE," tambahnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku itu kini harus mendekam di penjara dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun, 6 bulan kurungan penjara. (kontrubutor banten/yusuf permana)

Berita Terkait

News Update