ADVERTISEMENT

Waduh, Dibantu Temannya, Pemuda di Lebak Ini Pukuli Pria yang jadi Selingkuhan Ibunya

Senin, 4 Oktober 2021 15:39 WIB

Share
Lima orang pelaku pemukulan warga Bayah berhasil diamankan. (foto: polsek bayah)
Lima orang pelaku pemukulan warga Bayah berhasil diamankan. (foto: polsek bayah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda di Lebak, Banten, terpaksa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, Minggu (3/10/2021).

Pemuda itu yakni AH (23) warga Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Ia diamankan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan memukuli DE, warga Bayah.

Tidak hanya sendiri, AH juga diamankan bersama dengan empat orang temannya yang juga memukuli DE. Keempat temannya yakni DR (32) EP (22), LP 33 dan SR (25). Dan 1 orang lainnya yang masih DPO yakni AN.

Kapolsek Bayah AKP R. Ampri mengatakan, penganiayaan dilakukan AH dengan lima orang temannya itu karena AH kesal dengan sang korban yakni DE yang diduga telah menjalin hubungan asmara dengan ibu nya yang kini masih memiliki suami itu.

Dugaan perselingkuhan itu didapatkan langsung dari mulut ayahnya yakni WN pada Jumat (1/10/2021).

"Atas pemberitahuan bapaknya kemudian pelaku  AH meminta bantuan teman-temannya untuk membalas dendam kepada korban,   kemudian  pelaku AH bersama 5 pelaku lain dengan menggunakan sepeda motor  mendatangi rumah korban DE," kata Kapolsek, Senin (4/10/2021).

Sesampainya di rumah AH, pelaku sempat diadang oleh istri AH karena alasan DE sedang tidur. AH dengan ke 5 orang temannya itupun  memaksa masuk dan langsung.

"Pelaku sempat diusir oleh istri korban, namun malah memaksa masuk ke dalam rumah, dan  langsung melakukan pemukulan kepada korban  setelah para pelaku puas melakukan pengeroyokan pelaku meninggalkan rumah korban," ungkapnya.

Dengan muka penuh luka lebam, korban pun ke esokan harinya yakni Sabtu (2/10/2021) Pergi ke Mapolsek Bayah untuk melaporkan perlakuan AH dan 5 orang temannya.

Atas laporan itu, Polsek Bayah pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu (2/10/2021) dengan barang bukti berupa pecahan batu bata merah, satu buah gagang sapu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT