Polres Pandeglang Ciduk Dua Orang Pengedar Ganja

Senin 04 Okt 2021, 16:04 WIB
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MS. (Foto/dok. Polresta Tangerang)

Barang bukti yang diamankan dari tersangka MS. (Foto/dok. Polresta Tangerang)

Ia menambahkan untuk pasal yang dikenakan yaitu a menambahkan untuk Tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a subsider Pasal 131, UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update