Keren! Dalam Sebulan 16 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bareskrim Polri, Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi

Senin 04 Okt 2021, 17:22 WIB
16 pengedar narkoba jaringan internasional yang berhasil dibekuk pihak kepolisian beserta barang bukti. (Foto/adji)

16 pengedar narkoba jaringan internasional yang berhasil dibekuk pihak kepolisian beserta barang bukti. (Foto/adji)

Seluruh tersanngka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsidair 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman manti dan pidana seumur hidup dengan ancaman denda Rp800 juta hingga Rp10 Milliar. (adji)

Berita Terkait

News Update