Kejaksaan Ingin All Out Sita Aset Jiwasraya, Yenti: Pidana Tambahan Uang Pengganti Tidak Berlaku Jika Dihukum Seumur Hidup

Senin 04 Okt 2021, 10:19 WIB
Gedung Jiwasraya.(dok)

Gedung Jiwasraya.(dok)

"Maka terlalu dini tindakan penyitaan lanjutan sebelum diperhitungkan jumlah aset yang telah disita sebagaimana hukum acara perhitungan kerugian negara. Intinya perhitungan itu harus ada dasar hukumnya, selagi masih memperhitungkan aset sitaan jangan berpikir lebih atau kurang dahulu," kata dia.(tri)

Berita Terkait
News Update