Bupati Lebak Didesak Pecat Oknum Pejabat Dinsos yang Gelapkan Dana Bantuan Korban Bencana Senilai Rp341 juta

Minggu 03 Okt 2021, 09:27 WIB
Kebakaran di Kecamatan Cigemlong. (yusuf)

Kebakaran di Kecamatan Cigemlong. (yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya diminta tegas terhadap anak buahnya yakni ET, oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak yang diduga telah menggelapkan dana bantuan korban bencana senilai Rp341 juta.

Desakan tersebut disampaikan oleh pemerhati Anggaran Lebak, Ace Sumirsa Ali.

Kata Ace, kelakuan ET yang sudah menggelapkan dana ratusan juta milik korban bencana kebakaran di Kecamatan Cigemlong, Kabupaten Lebak sudah tidak dapat ditoleril lagi.

“Ini sudah bertindak menilap dana bantuan, berarti sudah ada tindak pidananya. Jadi harus ada upaya penindakan tegas dari pimpinan atau kepala daerah,” kata Ace saat dihubungi, Minggu (3/10/2021).

Menurutnya, hal itu juga telah melukai hati rakyat khususnya para korban bencana yang tertimpa musibah.

Untuk itu, dirinya meminta agar Bupati Lebak turun tangan dengan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum ET itu.

“Rakyat sudah dikorbankan, apa konsekuensinya? Inspektorat bukan berpikir sekadar menyelamatkan dana semata tapi harus memikirkan masyarakat yang sudah dilukai oleh oknum pejabat Dinsos itu,” papar Ace.

Pria yang pernah menjabat sebagai Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak itu juga, meminta Inspektorat bertindak cepat dan melakukan upaya penegakan agar kelakuan oknum pejabat ini jadi cerminan bagi pejabat lainnya di Lebak.

“Ini sudah ada pembiaran kalau orang ini masih menjabat. Sudah sekian bulan diketahui mencaplok duit rakyat, kok hanya ditanyai dan meminta mengembalikan. Seperti ini mah harus ditindak tegas dan di copot dari jabatannya. Kalau orang ini masih menjabat, nanti dia korupsi lagi untuk menutupi temuannya sekarang. Ini bahaya,” pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait

News Update