Sebelum Divaksin, Penyintas Covid-19 Harus Dalam Kondisi Fit 100 Persen, Kalau Tidak Bagaimana? Dokter Cantik Ini Beri Penjelasan<br>

Sabtu 02 Okt 2021, 16:37 WIB
Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19 (Foto: Istimewa)

Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bagi para orang yang sudah pernah terpapar Covid-19 atau penyintas yang ingin mendapat vaksin Covid-19, terlebih dahulu memeriksa kondisi tubuhnya.

Hal itu dikarenakan demi mengetahui apakah kondisi tubuh sedang dalam keadaan fit 100 persen atau justru malah drop.

Mengapa penyintas Covid-19 harus melakukan pemeriksaan kondisi tubuh sebelum mendapat vaksin?

Alasannya adalah untuk mengoptimalkan kinerja vaksin Covid-19 yang sudah diberikan ke dalam tubuh manusia.

Saran tersebut disampaikan langsung oleh seorang dokter cantik bernama dr Reisa Broto Asmoro saat memberikan keterangan pers pada Jumat (1/10/2021) kemarin.

"Orang yang divaksinasi harus dalam kondisi yang prima, agar vaksin dapat diterima dengan baik oleh tubuh dan menambah perlindungan yang diharapkan," kata dr Reisa.

Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, dr Reisa Brotoasmoro. (ist)

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/I/2524/2021 yang berisikan aturan bagi para penyintas Covid-19 untuk mendapat vaksinasi.

Surat edaran tersebut sudah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 29 September 2021.

“Dalam surat edaran ini diatur ketentuan, bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat divaksinasi satu bulan setelah sembuh," tutur dr Reisa.

"Sedangkan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh." tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu 1 bulan sejak dinyatakan sembuh.

"Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19," terang Wiku dalam keterangannya, dari Graha BNPB Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Wiku menambahkan dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Meski demikian, bagi Penyintas Covid-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. (cr03)

Berita Terkait

News Update