Diberitakan sebelumnya, Aktor Denny Sumargo didampingi kuasa hukumnya melaporkan mantan manajer berinisial DA atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/9/2021).
Atas kasus ini, Denny Sumargo mengalami kerugian materil senilai Rp739 juta. Jumlah tersebut merupakan sisa uang yang sudah dibayarkan Rp500 juta.
Kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar mengungkapkan modus penipuan DA dengan cara memalsukan kerjasama dengan klien. Mantan manajer itu melakukan pemalsuan kerjasama mengatasnamakan agensi Denny Sumargo, Densu Management.
Tak hanya itu, DA rupanya menggunakan rekening pribadi untuk menampung pembayaran dari klien. Namun uangnya tidak disetorkan sepenuhnya ke Denny Sumargo.
DA berdalih pembayaran klien terkendala lantaran pandemi Covid-19. (cr07)