JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putuskan berdamai, Scarlett Johansson cabut gugatan terhadap Disney atas film Black Widow.
Ini dilakukan setelah perseteruan antara Scarlett Johansson dengan studio film Disney yang berlangsung selama beberapa bulan terakhi dan akhirnya kedua pihak telah mencapai sebuah kesepakatan bersama.
Perseteruan yang cukup tegang antara raksasa industri hiburan dengan pemain dari tokoh Black Widow ini berlangsung di Pengadilan Tinggi Los Angeles sejak 21 Juli 2021.
Sebelum adanya kesepakatan ini, Pengadilan Tinggi Los Angeles sempat mengundur pelaksanaan sidang gugatan yang akan kembali dilangsungkan pada Maret 2022.
Melansir dari Deadline, aktris kelahiran tahun 1984 ini menyatakan perasaan leganya setelah menemukan kesepakatan bersama dengan Disney atas gugatan yang ia layangkan akibat Disney tidak memenuhi kontraknya.
“Saya senang bisa menyelesaikan perseteruan saya dengan Disney,” ujar Scarlett Johansson melalui sebuah pernyataan yang poskota lansir dari Deadline.
Perempuan berusia 36 tahun itu juga mengungkapkan bahwa ia akan menantikan kolaborasinya dengan Disney di film-film Marvel selanjutnya.
“Saya sangat bangga dengan seluruh pekerjaan yang telah kami kerjakan secara bersama selama beberapa tahun terakhir ini. Saya menantikan kelanjutan dari kolaborasi kami di tahun-tahun yang akan datang,” lanjutnya.
Kepala dari Disney Studios Content Alan Bergman mengatakan bahwa ia merasa senang dengan kesepakatan bersama antara pihak Scarlett dan Disney.
“Kami menghargai kontribusinya pada Marvel Cinematic Universe dan berharap dapat bekerja sama dalam sejumlah proyek mendatang, termasuk Tower of Terror Disney,” ungkap Alan Bergman.
Sebelum ada kesepakatan ini Scarlett Johansson menuntut pihak Disney untuk membayar uang senilai 50 juta dolar AS atau setara dengan Rp716 miliar.