ADVERTISEMENT

Wah Angin Segar Nih, Penyintas Covid-19 Dapat Divaksin 1 Bulan usai Sembuh

Jumat, 1 Oktober 2021 10:23 WIB

Share
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. (foto: satgas covid-19)
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. (foto: satgas covid-19)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu 1 bulan sejak dinyatakan sembuh.

"Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19," terang Wiku dalam keterangannya, dari Graha BNPB Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Wiku menambahkan dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Meski demikian, bagi Penyintas Covid-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

 

Tonton juga video "Headline Harian Poskota Edisi Jumat 1 Oktober 2021". (youtube/poskota tv)

Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah 3 bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang dan berat. (johara)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT