JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu 1 bulan sejak dinyatakan sembuh.
"Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19," terang Wiku dalam keterangannya, dari Graha BNPB Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Wiku menambahkan dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Meski demikian, bagi Penyintas Covid-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Tonton juga video "Headline Harian Poskota Edisi Jumat 1 Oktober 2021". (youtube/poskota tv)
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah 3 bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang dan berat. (johara)