DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Purnawirawan perwira polisi di Depok, akan mempolisikan perusahaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan (AIA) karena telah dirugikan ratusan juta rupiah.
Korban Drs. H. Sutomo MS. i, purnawirawan berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) ini tetap memperjuangkan hak terhadap penerimaan pembayaran asuransi sekitar mencapai Rp534 juta yang sampai sekarang ini belum ada realisasi dari perusahaan untuk membayar.
H. Sutomo melalui tim kuasa hukum Ansari Lubis, SH & Associates berencana akan mempolisikan perusahaan asuransi tersebut.
"Dalam setahun ini kita sudah 6 kali sidang gugatan perdata kepada perusahaan asuransi AIA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dari persidangan, diduga tidak ada inisiatif baik perusahaan untuk segera membayarkan apa yang telah menjadi haknya sebesar Rp. 500 juta," ujar kuasa hukum Ansari Lubis, SH., kepada poskota dalam jumpa pers di Beji, Kota Depok, Jumat (1/10/2021) pagi.
Sementara itu menurut Ansari setiap persidangan dari pihak tergugat selalu mengirimkan staf hukum dan tidak pernah menghadirkan pimpinannya.
"Jika ada inisiatif baik harusnya yang maju pimpinan seperti manager. Namun selama persidangan dihadirkan hanya staf bagian hukumnya saja," katanya.
Tterkait hal ini Ansari telah melakukan pencabutan gugatan dan mengajukan kembali gugatan baru terhadap klien terhadap perusahan asuransi ke ranah pidana.
"Dalam gugatan baru nanti rencana akan kita ajukan penggantian ganti rugi berupa imateril dan materil. Untuk imateril kita menuntut sekitar Rp534 juta alasan diduga dari pihak asuransi tidak pernah menunjukan polis, ataupun tanda tangan dan sebagainya " ungkapnya .
Polis menurut Ansari merupakan pedoman undang-undang bagi kliennya dalam asuransi. Dengan demikian pihaknya menginginkan kejelasan informasi dari perusahaan asuransi bersangkutan kepada kliennya.
"Kita berharap dari perusahaan ada inisiatif baik, karena dalam persidangan ada namanya mediasi untuk mengambil alternatif mengembalikan uang kliennya. Namun sampai tanggal 29 September 2021 kemarin tidak ada jawaban memuaskan kepada kita dengan alasan masih menunggu jawaban dari manager atau pimpinan perusahaan," paparnya.
Dengan demikian, lanjut Ansari, pihaknya berencana akan melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap perusahaan AIA ke polisi.
"Kita beri waktu kepada perusahaan asuransi satu minggu kedepan. Jika tidak direspon akan kita ambil jalur hukum melaporkan atas ada pelanggaran pidana dan perdatanya," tutupnya.
Terpisah korban H. Sutomo mengatakan sebagai konsumen minta pertanggung jawaban asuransi AIA karena sudah berjalan lima tahun untuk dapat mencairkan.
"Sekeluarga kita asuransikan yaitu saya sendiri, Aditya, Dewi, dan istri Hj. Suciati. Selama lima tahun kita rutin bayar sampai saatnya kita meminta hak kita tidak keluar," ungkapnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok ini meminta kepada perusahaan untuk dapat mengembalikan uang konsumen yang telah masuk ke perusahaan.
"Uang itu milik konsumen atau nasabah jadi perusahaan wajib mengeluarkan," tutupnya. (angga/PKL02)