"Pelaku ini merupakan residivis kasus 170 KUHP di kawasan Pamulang," tuturnya.
Sebelumnya dikabarkan, Kapolsek Pulogadung, AKP David Hutagalung membenarkan adanya aksi kejahatan jalanan di wilayahnya tersebut. Hingga kini kasusnya masih dalam penyelidikan aparat kepolisan Polsek Pulogadung.
"Memang betul ada kejadian penjambretan yang terjadi pada Minggu 26 September sekitar pukul 04.30 WIB. Korban penjambretan ini menggunakan ojek online dari daerah Cipete menuju Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujarnya.
Namun ketika motor ojek online yang ditumpangi korban melintas di wilayah Kayu Putih, ternyata para pelaku membuntuti korban. Ketika suasana jalanan kondisi lengang, pelaku langsung merampas barang milik korban.
"Korban ternyata diikuti oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya itu, pelaku berusaha mengambil barang milik korban. Sempat terjadi tarik - tarikan, berdasarkan keterangan pengemudi ojek online ini bahwa korban ingin mempertahankan barang miliknya," jelasnya.
Ketika terjadi kontak tarik menarik antara korban dan pelaku jambret, motor yang dikemudian ojek online ini kemudian oleng tak terkendali. Motor kemudian terjungkal menabrak trotoar jalan.
"Sehingga korban mengalami luka di kepala dan ojek online ini mengalami patah kaki kanan. Kami mendatangi TKP membawa korban dan pengemudi ojek online ke RSCM untuk mendapat perawatan," tuturnya. (Cr02)