JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Timur menangkap jambret berinisial DAS yang menewaskan seorang wanita bernama Resty di Jalan Kayu Putih Raya, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021) din hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan, saat melintas di lokasi, korban sedang memainkan Handphone (HP).
Aktivitas itu yang mengundang pelaku melakukan aksi kejahatan berupa jambret di lokasi kejadian.
"Saat itu timbul niat pelaku untuk merampas HP korban," ungkapnya.
Pelaku akhirnya merampas HP korban dan terjadi tarik-menarik sebab Resty mempertahankan barang berharganya agar tak dirampas.
Namun lantaran tidak mampu menahan, akhirnya sepeda motor milik driver ojek online (ojol) yang ditumpanginya bernama Saiful Ramdan pun terjatuh.
Korban Resty meninggal dunia dan pengendara ojol masih menjalani perawatan medis.
"Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan didapati plat nomor sepeda motor pelaku dan kami cocokan, sehingga pelaku ditangkap di kawasan Cakung," ucapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat unit HP, puluhan SIM card, sabu, dan sepeda motor.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.