Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun, Aktivis Desak Aktor Intelektual Mega Korupsi Asabri Diungkap di Pengadilan

Kamis 30 Sep 2021, 01:16 WIB
Tim Kejagung sita Mobil Lexus dan 328 Bidang Tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari dua tersangka dugaan korupsi PT Asabri rugikan Negara Rp 23 Trilliun. (ist)

Tim Kejagung sita Mobil Lexus dan 328 Bidang Tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari dua tersangka dugaan korupsi PT Asabri rugikan Negara Rp 23 Trilliun. (ist)

Menariknya, formasi majelis hakim yang menyidangkan kasus Asabri sama dengan kasus Jiwasraya (anggota majelis hakim Rosmina, Saiful Zuhri, Ali Mutharom, Mulyono Dwi Purwanto dan Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto).

Apakah ada indikasi Ketua Majelis Hakim Kasus Asabri Ignatius Eko Purwanto menerima "pesanan" Asabri? Lalu, ada kesan majelis hakim tendensius dan arogan kepada terdakwa dan tidak memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan pengacara hukumnya untuk mengungkap fakta di persidangan.

Bahkan, terkesan ada intimidasi terhadap salah satu terdakwa Benny Tjokro agar tidak "bernyanyi" dan mengungkap fakta lebih jauh. Untuk diketahui, ada sembilan terdakwa dalam kasus Asabri ini.

Yaitu lima dari internal Asabri. Mereka adalah Mayjen (Purn.) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn.) Sonny Widjaja, keduanya merupakan mantan direktur utama Asabri.

Lalu, Bachtiar Effendi dan Hari Setianto. Keduanya merupakan mantan direktur investasi dan keuangan Asabri. Serta, Ilham W. Siregar (mantan kepala divisi investasi Asabri, meninggal sebelum sidang).

Kemudian, empat terdakwa dari eksternal Asabri (swasta) adalah Komisaris PT Hanson International: Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Minera: Heru Hidayat. Lalu, Direktur Utama PT Prima Jaringan: Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation: Jimmy Sutopo.

Untuk Benny Tjokro maupun Heru Hidayat, keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. 

Berita Terkait
News Update