Pasutri di Kebon Jeruk Jadi Bandar Ganja, Otak Peredaran dari Narapidana di Lapas Lampung, dengan Cara Begini Mereka Meloloskan BB

Kamis 30 Sep 2021, 07:00 WIB
Pasangan suami istri dibekuk polisi karena terbukti telah mengedarkan narkotika jenis ganja. (Foto/Cr01)

Pasangan suami istri dibekuk polisi karena terbukti telah mengedarkan narkotika jenis ganja. (Foto/Cr01)

"Pelaku kita kenakan pasal 114 Sub 111Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman seumur hidup," pungkasnya. (Cr01)

Berita Terkait
News Update