JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya kekerasan terhadap anak yang dilakukan ibu tiri di Ciracas, Jakarta Timur.
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra menyampaikan bahwa orang tua baik ibu kandung maupun ibu tiri mesti menjadi pelindung pertama.
Terutama terkait dengan pemenuhan kebutuhan anak, sebab yang terjadi dalam kasus tersebut gara-gara soal anak.
"Tentu kami minta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, karena pelaku adalah orang terdekat dari anak," ungkapnya, belum lama ini.
Berdasarkan catatan KPAI dari Januari hingga Juni 2021, melalui laporan via online, pihaknya menerima pengaduan kekerasan anak sebanyak 3.668 kasus.
Karena, dari catatan KPAI dari Januari sampai Juni 2021 pihaknya dapat pengaduan kekerasan anak secara online sebanyak 3.668 kasus.
Dari aduan tersebut, paling banyak adalah kasus kekerasan terhadap anak yang pelakunya orang terdekat dengan total 1.318 kasus.
"Terkait anak korban pemenuhan hak nafkah sebanyak 235 kasus, anak korban pengasuhan bermasalah sebanyak 307 kasus, anak korban perebutan hak asuh 107 kasus, anak korban pelarangan akses bertemu orang tua sebanyak 257 kasus serta kasus lainya," terangnya.
Ia melanjutkan, dalam situasi pandemi Covid-19, klaster perlindungan khusus anak (PKA) seperti anak korban kekerasan fisik atau psikis sebanyak 472 kasus dan untuk anak korban kejahatan seksual sebanyak 492 kasus.
Seperti halnya kasus yang terjadi di Ciracas, yang diduga pelaku kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun tak lain adalah ibu tirinya sendiri.
Pengetahuan soal pengasuhan ini begitu penting diketahui orang tua dan memahami perkembangan anak sesuai usianya