Menurut Titi, dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) 2021 lebih banyak konsep tentang kebersamaan seperti bantuan kedinasan, koordinasi dengan wali data, dan adanya kesempatan bagi teman-teman disabilitas untuk memperoleh layanan informasi yang menuju pada kesetaraan hak.
"Jika di suatu daerah masih ada yang belum tahu mengenai PPID, maka segeralah manfaatkan peranan Pranata Humas untuk publikasi. Bisa melalui medsos, banner, dan melalui kanal-kanal publikasi lainnya.” jelas Titi. (johara)