Biadab, Tiga Pria Dewasa Merudapaksa dan Menggilir Gadis SD di Perkebunan Sawit Kawasan Pandeglang

Kamis 30 Sep 2021, 20:36 WIB
ILUSTRASI PERKOSAAN ANAK

ILUSTRASI PERKOSAAN ANAK

Setelah diminta berterus terang, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu dan keluarga.

"Sudah melaporkan ke kita, dan saat ini dua pelaku sudah diamankan yakni SA, dan NG satu lagi masih buron. Saat ini masih kita lakukan pengejaran," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Jo dan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)
 

Berita Terkait

News Update