POSKOTA JATIM.CO.ID - Polres Probolinggo Kota ringkus pelaku yang membakar anak dan istrinya di Kecamatan Tongas, Rabu (29/9/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial AS (31) langsung diamankan petugas dari Polsek Tongas dan dibawa ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Probolinggo Kota.
Kejadian ini bermula saat sang istri pamit ke bidan sejak pagi.
Ketika pulang, mereka bertengkar, kata AS saat di Mapolresta.
"Istri langsung mengambil baju untuk pulang ke rumah orang tuanya. Saya kejar istri terus marah. Langsung siram pakai bensin dan saya sulut pakai korek," ungkapnya.
Korban yang terbakar bukan hanya SA (istri) namun juga anaknya serta motor yang akan dibawa perjalanan pulang menuju rumah orang tuanya.
Warga yang melihat peristiwa itu langsung berusaha memadamkan api yang membakar korban dan anaknya.
Mereka memadamkan api dengan dengan pasir dicampur air.
AS kini dijerat dengan pasal kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). (*)