"Lalu Tersangka mengambil Hp milik Korban berikut ATM BCA dan juga uang Rp500 ribu milik korban dan memaksa korban untuk memberikan nomor Pin ATM-nya dan Korban memberikan No Pin yang palsu," terang Kombes Guruh.
Setelah menguasai barang berharga milik korban, tersangka keluar dari dalam mobil dan langsung kabur menggunakan sepeda motornya.
Kemudian, dengan penuh rasa trauma, korban langsung meluncur ke Mapolres Metro Penjaringan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Sementara tersangka AW dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun. (yono)