JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melakukan pemasangan plang aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Mutiara RT 07 RW 04, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta, Reza Pahlevi mengatakan pemasangan ini sebagai bentuk pengamanan aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Lahan dengan luas 4.695 meter persegi (m²) ini dalam persidangan dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan pengadilan.
"Hari ini kita melaksanakan ketentuan pelaksanaan pengadilan bahwa aset seluas 4.695 milik Pemprov DKI Jakarta," ucap Reza saat diwawancarai di sela-sela pemasangan plang.
Sambung Reza setelah pemasangan plang ini nantinya BPAD bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara dalam melakukan pengukuran tanah, tujuannya untuk proses balik nama aset ini. Pengamanan aset ada dua proses, pertama secara fisik dan kedua administrasi.
"Kalau hari ini kita lakukan secara fisik dengan pemasangan plang, nanti akan naik lagi ke administrasi dengan pensertifikatan tanah balik nama dari pemilik lama," terangnya.
Reza menjelaskan bahwa di lahan seluas 4.695 meter² sekitar 40 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan.
Nantinya warga tersebut harus pindah dari lahan tersebut ke lokasi yang akan ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. BPAD DKI menawarkan mereka yang tinggal di lahan itu untuk pindah ke rusun.
"Kami tawarkan mereka ke sejumlah rusun. Nanti kita akan berkordinasi dengan Dinas Perumahan. Di sini kita tidak menggusur warga begitu saja tapi kita menawarkan mereka untuk pindah ke rusun," ucapnya. (cr-05)