PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pandeglang akan memberikan sanksi tegas kepada JRK, oknum Sekertaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kepala DPMD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, bahwa pihaknya sendiri telah memanggil oknum JRK itu.
"Sudah kita panggil dan kita berikan teguran keras kepada yang bersangkutan atas kegaduhan yang terjadi," katanya saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
Kata Doni, Pemkab Pandeglang sendiri sangat menyayangkan akan kelakuan JRK yang telah melakukan siaran langsung atau Live Streaming sambil bermabuk-maukan minuman keras (Miras) dimedia sosial.
Menurutnya, kelakuannya itu telah mencoreng citra aparatur sipil negara yang menjadi sari tauladan kepada masyarakat.
Doni pun telah mengingatkan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
Apabila nantinya, ditemukan kasus yang sama maka pihaknya tidak aka segan-segan memberikan sanksi berupa pemecatan.
"Kita berbicara etika yang dilanggar oleh pelaku. Secara keagamaan kan ini dilarang oleh negara juga. Jadi sekali lagi melakukan hal yang sama maka, akan ada sanksi yang jauh lebih berat nantinya," jelasnya.
Video Dua Remaja Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Kebon Jeruk. (youtube/poskota tv)
Pihaknya pun mengingatkan kepada para aparatur desa mulai dari tingkat bawah hingga kecamatan untuk tidak membuat kegaduhan dimasa Pandemi Covid-19.
Apalagi, disaat pemerintah saat ini tengah berjuang untuk penanganan Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai serta pemulihan ekonomi masyarakat. (yusuf permana)