Mantan Teman Kerja Ngajak Makan Durian, Ternyata Malah Merampok Uang Gaji Karyawan yang Diambil dari Kantor di Kota Tangerang

Rabu 29 Sep 2021, 21:52 WIB
Ungkap kasus oleh Polsek Benda. (fotoa: Iqbal)

Ungkap kasus oleh Polsek Benda. (fotoa: Iqbal)

Diajak Teman Makan Durian, Eko Malah Dirampok 

Diajak Teman Makan Durian, Eko Malah Dirampok 

Mantan Teman Kerja Ngajak Makan Durian, Ternyata Malah Merampok Uang Gaji Karyawan yang Baru Diambil dari Kantor di Kota Tangerang

TANGERANG , POSKOTA.CO.ID - Diajak makan durian, Andri Eko Purnomo malah dirampok oleh Ahmad Juki yang merupakan mantan teman kerja. Alhasil, Andri mengalami kerugian hingga Rp69 juta lebih. 

Saat itu, mantan teman kerja mengajak makan durian di di depan SPBU Jalan Paliman Raya, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. 

Kejadian ini terjadi pada Minggu 5 September 2021. Dimana saat itu korban yakni Andri diajak untuk makan duren di depan SPBU Jalan Paliman Raya, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. 

Kapolsek Benda Kompol Wahid Key mengatakan korban yang tidak memiliki rasa curiga kemudian menerima ajakan pelaku. 

"Jadi pelaku ini modusnya adalah pura-pura mengajak berbicara pada kawannya yang merupakan bekas rekan kerjanya," jelas Kapolsek, Rabu (29/9/2021). 

Selanjutnya, usai makan durian, korban berencana pamit untuk pergi ke kantor dan mengambil uang untuk gaji karyawan. 

"Kemudian pada saat korban mengambil uang pelaku berdalih menumpang. Selanjutnya korban mengambil unag di kantor," terangnya. 

Selanjutnya, kata Kapolsek, korban kembali ke mobil dan meletakan uang tersebut di bangku mobil bagian depan. Sementara pelaku duduk di kursi belakang dengan dalih ingin tiduran. 

"Kemudian pelaku meminta korban untuk menghentikan mobilnya. Jadi di tempat itu kemudian korban dicekik dengan keras sehingga akhirnya korban berusaha keluar dari mobil," jelas dia. 

Mantan teman kerja itu pun merebut mobil dan merampok unag gaji karyawan yang diambil dari kantor di Kota Tangerang tersebut.

\"Saat korban keluar dari mobil, kemudian pelaku berusaha untuk merebut mobil dan kabur membawa uang dan mobil," tambahnya. 

Kemudian, tambah Kapolsek, petugas dari Reskrim Polsek Benda melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke Lampung, Sumatera. 

"Pekaku ditangkap oleh Reskrim Polsek Benda dipimpin Kanit Reskrim, ditangkap di daerah Lampung. Walaupun tidak mengenakan senjata tajam, tapi apa yang dilakukan oleh terangka sudah melakukan perbuatan dalam pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuntasnya. (*)]
 

Berita Terkait

News Update