"Kemudian pelaku meminta korban untuk menghentikan mobilnya. Jadi di tempat itu kemudian korban dicekik dengan keras sehingga akhirnya korban berusaha keluar dari mobil," jelas dia.
Mantan teman kerja itu pun merebut mobil dan merampok unag gaji karyawan yang diambil dari kantor di Kota Tangerang tersebut.
\"Saat korban keluar dari mobil, kemudian pelaku berusaha untuk merebut mobil dan kabur membawa uang dan mobil," tambahnya.
Kemudian, tambah Kapolsek, petugas dari Reskrim Polsek Benda melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke Lampung, Sumatera.
"Pekaku ditangkap oleh Reskrim Polsek Benda dipimpin Kanit Reskrim, ditangkap di daerah Lampung. Walaupun tidak mengenakan senjata tajam, tapi apa yang dilakukan oleh terangka sudah melakukan perbuatan dalam pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuntasnya. (*)]