Dijatuhi Vonis, Penyanyi R Kelly Terbukti Bersalah atas Kasus Perdagangan Seks Anak di Bawah Umur

Rabu 29 Sep 2021, 17:10 WIB
R. Kelly dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan pemerasan dan perdagangan seks perempuan dan anak-anak. (Foto/twitter@R_KellyFans)

R. Kelly dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan pemerasan dan perdagangan seks perempuan dan anak-anak. (Foto/twitter@R_KellyFans)

Pria kelahiran 1967 ini dikatakan menggunakan taktik tertentu untuk menjerat para korban.

Beberapa taktik tersebut meliputi mengisolasi para korban di sebuah hotel atau di ruang studionya.

Di sana, R. Kelly membuat para korban harus tunduk kepada aturannya, dimana ia akan merendahkan, merekam video, hingga memaksa mereka untuk berhubungan seksual sebagai upaya untuk mengendalikan para korban. 

Dalam persidangan tersebut, seorang manajer tur yang pernah bekerja dengan Kelly mengaku bahwa ia pernah membantunya dalam menyuap pekerja pemerintahan untuk membuatkan Aaliyah sebuah identitas palsu agar Kelly bisa menikahinya.

Video Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut Paipurna yang Digelarnya Legal. (youtube/poskota tv)

Saat Kelly menikahinya, Aaliyah masih berusia 15 dan melakukan ini untuk menghindarinya dari hukuman karena telah menikahi dan melakukan kekerasan seksual kepada anak yang masih di bawah umur

Kelly ditangkap di Chicago pada Juli 2019 oleh penyelidik federal dan detektif NYPD.

Ia pun ditahan di pusat pemasyarakatan Metropolitan kota itu selama dua tahun sebelum dipindahkan ke New York untuk diadili. (nelsya namira putri)


 

Berita Terkait

News Update