Diketahui, Anjie eks Drive diciduk oleh Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba 11 Juni, lalu.
Dia diciduk di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19:30 WIB.
Dari penangkapan Anji, ditemukan barang bukti berupa ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker. Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Anji dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kekinian, Anji tengah menjalani rehabilitasi di RSKO. (cr07)