Wah Angin Segar Nih! Mensos Tri Rismaharini Tegaskan Bansos Khusus Warga Terdampak Covid-19 Terus Berlanjut

Selasa 28 Sep 2021, 10:45 WIB
Kemensos Sedang Menggodok Bantuan Untuk Anak Yatim. (luthfi)

Kemensos Sedang Menggodok Bantuan Untuk Anak Yatim. (luthfi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sempat ramai beredar kabar bahwa Bantuan Sosial (Bansos) akan diberhentikan oleh pemerintah.

Kabar tersebut sontak langsung membuat heboh masyarakat, terlebih warga miskin yang begitu mengharapkan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan Sosial (Bansos) itu bagai angin segar terutama di tengah ketidakpastian akibat pandemi yang tidak kunjung usai.

Menanggapi hal itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Ia menyebut bantuan akan terus berlanjut di tahun 2021 ini.

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Jadi tidak benar kalau Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan program bansos,” ujar Risma dikutip poskota, Selasa (28/9/2021).

Kemensos masih terus melanjutkan penyaluran program bantuan dengan jenis bansos regular dan bansos khusus.

Sebagai informasi, program bantuan sosial yang dibagikan ke masyarakat terdiri dari 2 kategori, yakni bansos regular dan bansos khusus.

Untuk merealisasikan program bansos itu, Kemensos telah menganggarkan 94,67 persen dari total anggaran 2022 atau setara Rp74,08 triliun untuk belanja bansos.

Risma menjelaskan bahwa program bantuan yang termask dalam bansos regular, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta/ atau Kartu Sembako.

“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemic. Karena memang dimasukdkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul,” tegas Risma melalui keterangan pers.

Bahkan Kemensos sudah menganggarkan Rp28,7 triliun untuk melanjutkan PKH pada 2021 dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH akan disalurkan dalam empat tahap dan diberikan setiap tiga bulan sekali, yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BRI, BNI, BRI, dan BTN.

Berbeda dengan BPNT 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menganggarkan Rp45,12 triliun dengan taret 18,8 juta KPM.

Penyaluran BPNT akan dilakukan setiap bulan mulai Januari hingga Desember 2021 melalui Himbara.

Tidak hanya itu, Risma juga memaparkan indeks BPNT yang ditetapkan adalah Rp200 ibu per bulan.

Sementara untuk bansos khusus yang akan dilanjutkan Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) .

“BST dirancang untuk kedaruratan bukan untuk keperluan permanen.

BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ujar Risma.

Seperti diketahui, BST diluncurkan pemerintah pada 2020 sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak pandemic.

Selain BST, PKH dan BPNT aka nada bantuan yang lain seperti kartu Prakerja, BLT UMKM, subsiidi listrik juga akan masih terus berlanjut.

Risma menambahkan masyarakat sangat boleh melairkan diri ke pemerintah daerah jika merasa dirinya layak mendapat bantuan sosial.

Pemda yang dimaksud di antaranya desa atau kelurahan, Dinas Sosial, atau Rumah Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) (tha)

Berita Terkait

News Update