ADVERTISEMENT

Sidang Babi Ngepet di PN Depok, Saksi Disuruh Terdakwa Beli Buah Pesanan di Puncak, Ternyata Pedagang Berikan Karung Isi Babi

Selasa, 28 September 2021 18:06 WIB

Share
Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa perkara kasus babi ngepet dihadirkan dalam persidangan (foto: angga) 
Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa perkara kasus babi ngepet dihadirkan dalam persidangan (foto: angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Kota Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran informasi hoaks babi ngepet, dengan agenda sidang yang masih sama yaitu pembuktian saksi-saksi, Selasa (28/9/2021).

Sidang ketiga ini dilaksanakan secara online, terdakwa Adam Ibrahim tidak bisa dihadirkan ke persidangan dengan alasan masa transisi pemindahan dari sel tahanan di Polsek Sawangan ke Rutan kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Persidangan baru dimulai pada pukul 10.45 WIB ini, dipimpin langsung oleh, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, Hakim pembantu Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo.

Sedianya saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan berjumlah empat orang saksi, tetapi karena peran saksi sama, maka hakim ketua Iqbal Hutabarat meminta hanya dua orang saksi yang di hadirkan dalam persidangan.

Saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan adalah Adi Firmanto (46), dan Eka Rizky (28). 

Pada sidang lanjutan kasus Babi Ngepet ini, saksi Adi Firmanto ini memberikan kesaksiannya, termasuk asal-usul babi yang kemudian jadi Babi Ngepet hoaks. 

Saksi Adi Firmanto ketika memberikan keterangannya mengatakan bahwa dirinya mengalami kehilangan sejumlah uang, dan melaporkan hal tersebut kepada terdakwa Adam.

"Saya sempat kehilangan uang sebanyak Rp2 juta rupiah, saya nggak tahu hilangnya kemana, jadi saya melaporkan hal tersebut kepada terdakwa Adam," ujarnya kepada jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Sementara itu Adam bilang ke saya, kemungkinan uang hilang secara ghaib, bisa saja tuyul atau babi yang mengambilnya.

Selain itu saksi Adi memberikan uang senilai Rp900 ribu kepada terdakwa Adam, yang diakui terdakwa uang tersebut untuk membeli perlengkapan menangkap makhluk ghaib.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT