Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polres metro Bekasi kota selain 25 motor, yaitu satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat untuk membuka penutup magnet kendaraan, satu buah kunci kontak, beberapa plat nomer kendaraan, satu buah obeng, satu buah tang.
Pelaku kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman, dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (kontributor/ihsan fahmi)