Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. (adji)
-->
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. - Fahmi
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. (adji)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.