JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus tiga dari empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Seorang paranormal
(43) di Pinang, Kota Tangerang, Banten. Selasa (28/9/2021).
Tersangka berinisial M, K dan S, diamankan petugas di tangakap di kawasan Serang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan motif kematian korban yang dikenal paranormal oleh warga.
"Korban dibunuh oleh empat orang tersangka, tiga diantaranya diamankan, satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial Y," kata Yusri.
Ia juga menambahkan otak pembunuhan korban berinisial M. "Jadi DPO itu merupakan penghubung terhadap eksekutor satu dan satu lagi perannya joki memantau situasi lokasi," ucap Yusri
Menurutnya ketiga tersangka dijanjikan oleh M sebesar Rp 60 juta untuk menghabisi Alex. "Korban dibunuh oleh tiga tersangka ini sebesar Rp 60 juta," ucapnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. (adji)