Polisi Ringkus 3 dari 4 Pembunuh Ustad Alex, Korban Dihargai Rp 60 juta 

Selasa 28 Sep 2021, 14:52 WIB
Polda Metro Jay menggelar jumpa pers kasus pembunuhan paranomral Amran alias ustad Alex.(adji)

Polda Metro Jay menggelar jumpa pers kasus pembunuhan paranomral Amran alias ustad Alex.(adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus tiga dari empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Seorang paranormal 


(43) di Pinang, Kota Tangerang, Banten. Selasa (28/9/2021).

Tersangka berinisial M, K dan S, diamankan petugas di tangakap di kawasan Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan motif kematian korban yang dikenal paranormal  oleh warga.

"Korban dibunuh oleh empat orang tersangka, tiga diantaranya diamankan, satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial Y," kata Yusri.

Ia juga menambahkan otak pembunuhan korban  berinisial M. "Jadi DPO itu merupakan penghubung terhadap eksekutor satu dan satu lagi perannya joki memantau situasi lokasi," ucap Yusri 

Menurutnya ketiga tersangka dijanjikan oleh M sebesar Rp 60 juta untuk menghabisi Alex. "Korban dibunuh oleh  tiga tersangka ini sebesar Rp 60 juta," ucapnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. (adji)

Berita Terkait
News Update